Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat