Peraturan ini mengatur tentang g Pendelegasian Wewenang Bupati Pangandaran dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat