Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 56 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang g Pendelegasian Wewenang Bupati Pangandaran dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan; Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
BD Kab. Pangandaran Tahun 2022 No. 56
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pangandaran No. 50 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan