Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021; 9. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2022
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan.
Proses penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2015
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, perlu menetapkan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang dalam suatu Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
Menetapkan Peraturan Walikota yang mengatur uraian tugas DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
114 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Mencabut
PERBUP Kab. Bandung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk
mendelegasikan urusan pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
memperlancar pelaksanaan proses administrasi pada
bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung dan sehubungan telah dilantiknya
Bupati dan Wakil Bupati dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung yang baru perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pengaturan pendelegasian
wewenang penandatanganan Keputusan dan Suratsurat bidang kepegawaian, sehingga Peraturan Bupati
Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Suratsurat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bandung Nomor tentang Perubahan Ketujuh Atas
Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
Terdiri dari 6 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, pendelegasian wewenang, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten bandung
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal, Badan Lingkungan Hidup dan Riset Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pusat Informasi Jagung, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselon, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 13 Tahun 2020
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP no. 24 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU Drt No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Pematangsiantar No. 28 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 07 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
5 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011
pelaksanaan peraturan daerah kabupten bone bolango nomor 41 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas Koperasi, perindustrian, perdagangan dan penanaman modal kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2008/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi, pengembangan produktivitas tenaga kerja dan pemasaran, serta kegiatan teknis pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja perusahaan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 40 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Pergub No. 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan;
b. Pergub No. 4 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri SIpil di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gorontalo No. 29 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi, serta untuk meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja pegawai.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 60 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020
penyelesaian ganti kerugian daerah - tata cara - pns bukan bendahara atau pejabat lain
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Permendagri No 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemkab Tegal;
UU No 13 Tahun 19950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 2002; UU No 30 Tahun 2002; Uu No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 38 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang subjek dan objek, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, sumber informasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat