Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
06 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan