PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri SIpil di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gorontalo No. 29 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi, serta untuk meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja pegawai.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 60 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
|