Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021

Pedoman Pengunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang pakaian dinas, atribut pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.18
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan