Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan. Proses penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat