Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal, Badan Lingkungan Hidup dan Riset Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pusat Informasi Jagung, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselon, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat