PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
Pergub Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat telah diatur berdasarkan Peraturan
Gubernur Java Barat Nomor 69 Tahun 2017 jo. Nomor 21
Tahun 2079 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
060/4380/OTDA hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada perubahan
struktur organisasi pada UPID, sehingga perlu dilakukan
perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 69 Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
UU no 11 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No 6 Tahun 2016; Perda Prov Jabar No 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No 45 Tahun 2016; Pergub Jabar No 69 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada ayat (4) Pasal 2, penyisipan huruf f.1 dan huruf r.1 Pasal 3, penyisipan Bagian Keenam A dan penambahan Pasal 51A, penyisipan Bagian Kedelapanbelas A dan penambahan Pasal 124A, perubahan Pasal 164, Pasal 165 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 diubah.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa struktur organisasi Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali; untuk melaksanakan perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PPNo. 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 340 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab RSJ Mutiara Sukma
2. Susunan Organisasi
3. Wewenang dan fungsi
4. Tata Kerja
5. Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
Provinsi Nusa Tenggara Barat
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perbenihan tanaman hutan, dipandang perlu melakukan evaluasi terhadap unit pelaksana teknis perbenihan tanaman hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.117 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Kalimantan Barat dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Tekis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan perubahan Nomenklatur Direktur pada Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 27 terkait Kepala UPTD dan Kepala UPTB Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Karier Jabatan Struktural Dan Jabatan Pelaksana Pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Pergub Jabar No. 58 Tahun 2018, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Pola Karier Jabatan Pelaksana pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 58 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pola Karier Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana Pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenjang Jabatan dan Pangkat, Pengangkatan Dalam Jabatan, Bentuk Pola Karier Jabatan Struktural, Pembagian Cluster, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2019
struktur organisasi - tata kerja - transoirtasi air
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Dan
Unit Pengelola Angkutan Perairan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan serta Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan telah dibentuknya Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Unit Pengelola Angkutan Perairan, perlu diatur masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 stdd Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Unit Pengelola Angkutan Perairan, yang meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, dan perikatan dengan pihak ketiga, dengan jangka waktu masa transisi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 dan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2019
pEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1337/MENKES/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/
SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital Bylaws);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010
tentang Pelayanan Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49/MENKES/PER/VIII/2013
tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan Publik;
(1) Tata Kelola merupakan peraturan Tata Kelola Korporasi Rumah
Sakit (Corporate By Laws), yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi yang logis;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pengelolaan sumber daya lain;
f. pengelolaan lingkungan Rumah Sakit:
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. evaluasi dan penilaian kinerja.
(2) Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas;
d. independensi; dan
e. produktivitas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
Peraturan Gubernur
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
-
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 • NOMOR 62014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, yaitu Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 72 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 80 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 45 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat