PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Unit Pengelola Angkutan Perairan, yang meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, dan perikatan dengan pihak ketiga, dengan jangka waktu masa transisi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 dan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat