Dalam Pergub ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal pokok yang diatur: 1. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab RSJ Mutiara Sukma 2. Susunan Organisasi 3. Wewenang dan fungsi 4. Tata Kerja 5. Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat