Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.1, BD.2014/No.23.1 Seri E Nomor 13.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Yang Telah Disetorkan Ke Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah, Sadan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan memberikan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam bentuk dana kapitasi; bahwa di Kas Umum Daerah Kabupaten Purworejo terdapat sisa dana kapitasi yang belum dimanfaatkan yang berasal dari penyetoran dana kapitasi sebelum diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemanfaatan sisa dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Telah Disetor ke Kas Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Telah Disetor ke Kas Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.1, BD.2014/No.20.1 Seri E Nomor 16.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, motivasi, produktifitas serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitlkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perubahan sistern perhitungan pemberian tambahan penghasilan yang mendasarkan pada beban kerja pegawai, maka Peraturan Bupati Purworejo sebagairnana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuaJ lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan menerbilkan PeraturanBupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Ncgeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Kriteria dan Perhitungan Penerimaan Tambahan Penghasilan
Bab IV Penganggaran, Alokasi dan Besaran Tambahan Penghasilan
Bab V Pengajuan Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 13.A Tahun 2014
PERBUP Kab. Wakatobi No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dianggarkan
dukungan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk operasional
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah terkait dengan pembayaran Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana
Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indoonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
13. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
21. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JKN
BAB III PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JKN
BAB IV BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi
dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan
melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan
pelaporan hasil pendataan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang
Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe;
t. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah -
Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Keclua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Namer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3643);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Oesa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
18. Peraturan Pemerintah Namer 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Ke~a Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Ke~a Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak
atas Rumah Negara;
26. Peraturan Presiden Nomor 54 T ahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2011 lentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe T ahun 2007
Nomor44);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD serta Stat Ahli (Lembaran Daerah T ahun 2007 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 79);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran
Daerah T ahun 2007 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 112);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 109);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Koncwe Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata l<erja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 48);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 59);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2008 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sadan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor
117);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kon awe (Lembaran Daerah T ahun 2010
Nomor 79);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korpri Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 80);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor
92);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Daerah Kabupaten KonaYve (Lembaran Daerah Tahun 2013
Nomor 110);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun
2013 Nomor 115);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup
Pemerintah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor
116);
40. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sadan
Narkotika Kabupaten Konawe.
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8B Tahun 2014
VERIFIKASI, KLASIFIKASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8B, BD.2014 / NO.8B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Verifikasi, Klasifikasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Verifikasi, Klaisifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah telah diatur dengan
Perati.ran Daerah Kabupaten Konawe No 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi untuk melaksanakan ketentuan Kebijaksanaan
Akuntansi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daeran dan untuk
memperoleh data barang daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik
Daerah;
1. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
rndonesfa Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesfa
Norn or 4844);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang Milik
Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian
Barang Daerah;
6. Peraturan Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
7. Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan Nomor
44/KPTS/1984 dan Nomor 215/KMK.01/1984 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri PU dan TL dan Menteri Keuangan No. 211/Kpts/1974 dan No. Kep1198/Mk/Lv/8/1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri;
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Daerah
Kabupaten Konawe (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor );
9. Peraturan Bupati Konawe Nomor Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe (Serita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor ) .
VERIFIKASI, KLASIFIKASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22B Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2. ayat
(2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
maka perlu diatur Penetapan besarnya Retribusi
Terminal dalam Wilayah Kabupaten Konawe dengan
Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Konawe Tentang Penetapan
Besarnya Tarif Retribusi Terminal.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Re-publik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tarnbahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nornor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara -Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara ·Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 12a Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844};
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retrihusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negar-a Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun l993 Tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3530);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daer-ah Previnsi clan Pemerintahan Daer-ah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara , Republik
Indonesia Nomor Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Organisaei dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha {Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 100);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah di Ubah Terakhir denganPeraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM·63 Tahun
1993 Tentang Persyaratan Arribang Batas Layak Jalan
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen -
komponennya;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993 Ten tang· Pengujian Berkala Kendaraan Bermeter;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun
2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB IV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21.1, BD.2014/No.21.1 Seri E Nomor 17.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya mendukung kelanearan penyelenggaraan pemerintahan desa, pereepatan pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengadaan kendaraan operasional roda dua dari Anggaran Pendapat.an dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan; bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa sebagalmana dirnaksud pada buruf a berjalan seeara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerbitlean pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuanpn Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Asas dan Prinsip
Bab IV Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Bab V Pengadaan dan Pemanfaatan Kendaraan Operasional Roda Dua
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Serta Pengawasan
Bab VII Verifikasi dan Fasilitasi
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16.2 Tahun 2014
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan alas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 115.1 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Penyusutan Asct Tetap Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.2, BD.2014/No.16.2 Seri E Nomor 13.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Pwworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo scbagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, khususnya kebutuhan penetapan kebijakan akuntansi berbasis akrual, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 115.1 Tahun 2013 dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.1, BD.2012/No.2.1 Seri E Nomor 2.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa pemungutan terhadap jenis pajak dan/atau retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleb Satuan Kerja Perarigkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/ atau retribusi daerah serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan pajak daerafi dan/ atau retribusi daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebaaaimana dimaksud pads huruf a, diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan seba.gaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi aerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Target Kinerja
Bab III Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab IV Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 13A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran tugas-tugas Bupati Konawe dibidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Sosial Kemasyarakatan
khususnya dibidang kepegawaian, dipandang perlu mendelegasikan
wewenang bidang kepegawaian demi kelancaran pengelolaan
administrasi pegawai Lingkup Pernerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di· atas, maka perlu
drtetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tk. II se-Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 43 tahun 1999 (lembar Negara tahun 1999
Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai
Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;
8. Peraturan Pernerintah Nornor 9 tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2000 tentang wewenang
pengangkatan, pemindahan dan pernberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara RI Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan
Kedinasan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19.Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil;
20. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor 04 Tahun 2013
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil;
21. Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
BAB IV PELANTIKAN/PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN
BAB V MUTASI
BAB VI CUTI
BAB VII NASKAH DINAS
BAB VIII TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat