INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.1, BD.2012/No.2.1 Seri E Nomor 2.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa pemungutan terhadap jenis pajak dan/atau retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleb Satuan Kerja Perarigkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/ atau retribusi daerah serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan pajak daerafi dan/ atau retribusi daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebaaaimana dimaksud pads huruf a, diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan seba.gaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi aerah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Target Kinerja
Bab III Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab IV Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- 7 halaman
|