Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 13A Tahun 2014

Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BAB III PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAB IV PELANTIKAN/PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN BAB V MUTASI BAB VI CUTI BAB VII NASKAH DINAS BAB VIII TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAB IX PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 13A Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
13A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
14 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2014
Tanggal Berlaku
14 Juli 2014
Sumber
BD.2014 / NO.13A
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan