Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Asas dan Prinsip Bab IV Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bab V Pengadaan dan Pemanfaatan Kendaraan Operasional Roda Dua Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Serta Pengawasan Bab VII Verifikasi dan Fasilitasi Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat