Jaminan Kesehatan Nasional
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.1, BD.2014/No.23.1 Seri E Nomor 13.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Yang Telah Disetorkan Ke Kas Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa guna mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah, Sadan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan memberikan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam bentuk dana kapitasi; bahwa di Kas Umum Daerah Kabupaten Purworejo terdapat sisa dana kapitasi yang belum dimanfaatkan yang berasal dari penyetoran dana kapitasi sebelum diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemanfaatan sisa dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Telah Disetor ke Kas Umum Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Telah Disetor ke Kas Umum Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
- 5 halaman
|