dalam rangka mewujudkan keamanan,
ketentraman, ketertiban dalam masyarakat dan maraknya
penyalahgunaan Narkotika, Phisikotrofika, Zat Adiktif
lainnya serta Penggunaan Minuman Keras, dan Tindakan
Kejahatan lainnya pada Pesta Rakyat di malam hari, maka
perlu dilakukan pengaturan penyelenggaran pesta rakya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 8
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 39
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 72
Tahun 2016
Peraturan ini memuat objek dan subjek pesta rakyat; perizinan; waktu penyelenggaraan pesta rakyat; kewajiban dan larangan; sanksi; dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 47 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD. 2018/No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung penataan dan
pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang
proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan
kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk
mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan
tujuan dan ruang lingkup dari Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk mewujudkan rumah yang layak huni bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan guna menuju
Banjar yang sejahtera dan barokah. Untuk kelancaran kegiatan Bantuan Rumah Barokah
melalui peningkatan kualitas rumah diberikan bantuan
berupa bahan bangunan beserta upah kerjanya. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah, meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk BRB; Jenis Kegiatan; Persyaratan Penerima BRB; Penetapan Calon Penerima BRB; Penyaluran BRB; Pembinaan Pelaksanaan BRB; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik, maka untuk menyeeuaikan materi muatan
mengenai pemberian bantuan keuangan kepada Partai Polilik
di Kabupaten Grobogan dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dipandang perlu mengganti
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah
diubah beberapa kaIi terakhir dengan Peraruran Bupati
Grobogan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tabun 2010 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD NOMOR 13 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA SIAP PAKAI KEADAAN DARURAT BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam pengelolaan dana siap pakai keadaan darurat bencana, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana serta Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 7/D);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS PENGELOLAAN DAN PENGALOKASIAN DANA SIAP PAKAI; KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI; PENATAUSAHAAN DANA SIAP PAKAI; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN DANA SIAP PAKAI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 3/A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perjanjian antara Kepala Pelaksana BPBD dengan bank umum yang diketahui PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan; Standar Operasional Prosedur harus ditetapkan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala BPBD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dalam penggelolaan dana bantuan Operasional sekolah, serta untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian dana bantuan operasional sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan suatu landasan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Peraturan ini memberikan panduan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola dana BOS, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, yang mencakup Tujuan Penggunaan Dana BOS, Pengelolaan Dana, Penerima Dana BOS, Alokasi Penggunaan Dana, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai aturan, mendukung kegiatan pendidikan, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang Tahun 2017 - 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menyusun Rencana Penanggulangan Bencana sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana untuk menghadapi peningkatan potensi dan kompleksitas bencana di masa
depan dengan lebih baik;bahwa Rencana Penanggulangan bencana dilakukan berdasarkan kompleksitas dan potensi bencana yang berbedabeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain secara nyata mengisyaratkan bahwa masing-masing daerah memerlukan suatu rencana yang bersifat terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang Tahun 2018-2022.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat mengenai satuan kerja perangkat yang dibentuk dengan tujuan untuk menanggulangi bencaa alam yang terjadi pada periode 2018-2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui peningkatan akses jamban sehat keluarga bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk pembangunan jamban sehat keluarga berbasis partisipasi masyarakat desa; b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga Tahun Anggaran 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Untuk Pembangunan Jamban Sehat Keluarga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan . Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan prioritas sasaran kegiatan, mekanisme bantuan keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN EKONOMI SUB SEKTOR PERTANIAN BAGI KORBAN ERUPSI GUNUNGAPI SINABUNG DI KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
bahwa pasca terjadinya bencana erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo, diperlukan pemulihan kehidupan dan penghidupan pelayanan umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu terhadap seluruh sektor dan sub sektor kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ OT.140/6/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemulihan Sektor Ekonomi Sub Sektor Pertanian bagi Korban Erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo yang merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karo serta pihak lain yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor ekonomi sub sektor pertanian pascabencana erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2018
ArsipKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKependudukan dan PerkawinanKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan Dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah Dan Ketentraman Dan Ketertiban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai (1) satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip yang berkaitan dengan Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban telah mendapat persetujuan dari
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor :
B.PK.02.09/120/2018 Tanggal 19 Oktober 2018 Perihal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Kependudukan dan Keluarga Berencana; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya.
Mengatur tentang daftar yang berisi jenis Arsip Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif bidang pembinaan kearsipan, konservasi arsip, Pendidikan dan pelatihan kearsipan, akreditasi kearsipan, pengkajjian dan pengembangan kearsipan serta jasa kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat