Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2020

Bantuan Rumah Barokah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Rumah Barokah, yang memuat: Ketentuan Umum; Bentuk BRB; Jenis Kegiatan Dan Besaran BRB; Persyaratan Penerima BRB Penetapan Calon Penerima Brbpenyaluran BRB; Pembiayaan; Pembinaan Pelaksanaan BRB; Pemantauan dan Evaluasisanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2020 tentang Bantuan Rumah Barokah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.41
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan