Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 47 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah, meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk BRB; Jenis Kegiatan; Persyaratan Penerima BRB; Penetapan Calon Penerima BRB; Penyaluran BRB; Pembinaan Pelaksanaan BRB; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
BD. 2018/No. 47
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 41 Tahun 2020 tentang Bantuan Rumah Barokah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan