Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD. 2018/No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mendukung penataan dan
pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang
proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan
kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk
mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan
tujuan dan ruang lingkup dari Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk mewujudkan rumah yang layak huni bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan guna menuju
Banjar yang sejahtera dan barokah. Untuk kelancaran kegiatan Bantuan Rumah Barokah
melalui peningkatan kualitas rumah diberikan bantuan
berupa bahan bangunan beserta upah kerjanya. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah, meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk BRB; Jenis Kegiatan; Persyaratan Penerima BRB; Penetapan Calon Penerima BRB; Penyaluran BRB; Pembinaan Pelaksanaan BRB; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
- 7 halaman
|