Peraturan ini memuat objek dan subjek pesta rakyat; perizinan; waktu penyelenggaraan pesta rakyat; kewajiban dan larangan; sanksi; dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat