SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL,FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Bandar Lampung yang semakin maju, makmur dan sejahtera maka diperlukan proses pembangunan yang berjalan secara lancar dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan situasi kamtibmas di Bandar Lampung yang aman dan kondusif untuk mendukung proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menciptakan dan pemeliharaan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara berkesinambungan tersebut, perlu dilakukan peningkatan upaya - upaya dan langkah -langkah dalam penanganan, pencegahan, deteksi dini secara terkoordinasi yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, swasta serta partisipasi seluruh komponen masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) diatas, maka diperlukan sistem pengamanan berbasis teknologi berupa pemasangan kamera pengaman di obyek vital, fasilitas umum, kawasan tertentu di Kota Bandar Lampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) (b) dan (c) perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang sistem keamanan melalui Kamera Pengaman pada objek vital, fasilitas umum dan kawasan tertentu di Kota Bandar Lampung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57),tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 388) 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169); 8. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pi dana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
10. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285); 11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) 17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Keamanan Dalam Negeri 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan bersama Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Parameter Hak Azazi Manusia; 20. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
21 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2014 bTentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. KEWENANGAN
4. MANAJEMEN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN KAMERA PENGAMAN
5. PENGAWASAN KEAMANAN
6. KETENTUAN PENYIDIKAN
7. KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
7 jlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban nasional
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan ketertiban sosial yang melekat pada kabupaten dilaksanakan untuk mencapai ketentraman dan ketertiban di masyarakat;
b. bahwa saat ini di Kabupaten Pamekasan makin marak terjadi aktifitas yang mengganggu tertib sosial di
masyarakat yang dilakukan di tempat umum dan aktifitas sumbangan sosial yang tidak terkordinasi dan tidak memiliki izin sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat;
c. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2237);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip-Prinsip penyelenggaraan Ketertiban Sosial; BAB III Ruang lingkup; BAB IV Larangan Sebagai Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan, Pengamen, dan Pelaku Asusila; BAB V Penyelenggaraan Sumbangan Sosial; BAB VI Usaha Preventif, Represif, dan Rehabilitatif; BAB VII Hak dan Kewajiban; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Pertahanan dan Keamanan, Militer
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan yang arnan, bermutu dan bergizi sangat
penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan
kecerdasan masyarakat;
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang
dapat merugikan dan / atau membahayakan
kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban
dan wewenang menyelenggarakan pengawasan
kearnanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a' dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan
Pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 239jMenkesjPerjV/1985; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor472jMenkesjPer/V j 1996; Pennenkes 1098/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013,
Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor
Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Keamanan Pangan dengan sistematika Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Sertifikasi Pangan Olahan; Label dan Iklan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, PERDA KAB. SEMARANG NO.19, LD.2016/NO.19, TLD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan salah satu visi dan misi
Kabupaten Semarang, yaitu melindungi segenap
masyarakat, maka harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk
perlindungan atas bencana. Kabupaten Semarang merupakan wilayah
rawan bencana karena faktor alam, demikian pula
bencana non alam yang disebabkan oleh faktor manusia
yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian,
penderitaan, korban jiwa, gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta dampak psikologis bagi
masyarakat yang terkena musibah bencana. Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 24
Tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu
dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah, sehingga diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 21 Tahun 2008;
PP Nomor 22 Tahun 2008;
PPh Nomor 23 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Tanggung Jawab dan Wewenang 3.Tahapan Penyelengaraan Penanggulangan Bencana 4.Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat 5.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulanagn Bencana 6.Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi 7.Pengawasan 8.Penyelesaian Sengketa 9.Ketentuan Penyidikan 10.Ketentuan Pidana11.Ketentuan Peralihan 12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2016/NO. 15 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup; tertib jalan, lalu lintas angkutan jalan, dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolong, wilayah pesisir, pantai, dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib kependudukan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib social; tertib kesehatan; serta tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, pengawasan dan penegakan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Kolaka Timur serta dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1974; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permen PU No. 20 Tahun 2010; Permendag No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud dan tujuan; hak dan kewajiban masyarakat; ketertiban umum; penertiban; peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan; penyidikan serta ketentuan sanksi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 23 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Cadangan pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2016
bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera,
melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Pekalongan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang – Undang Nomor 16 tahun 1950; UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2012; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;
1. fungsi dan ruang lingkup
2. kewenangan
3. perencanaan ketahanan pangan daerah
4. penyelenggaraan ketahanan pangan daerah
5. Infrastruktur, sarana, dan prasarana
6. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
7. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban dan Ketenteraman
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Provinsi Papua sebagai Tanah Damai harus disertai dengan terciptanya tata kehidupan yang tertib dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman adalah urusan wajib pemerintah daerah sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait ketertiban dan ketenteraman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai ketertiban dan ketenteraman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan, tertiba jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, danau, dan laut, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramamaian, tertib masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa materi muatan dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan Hak Asasi manusia sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014
berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat