Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2016

Penyelenggaraan Penangulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Tanggung Jawab dan Wewenang 3.Tahapan Penyelengaraan Penanggulangan Bencana 4.Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat 5.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulanagn Bencana 6.Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi 7.Pengawasan 8.Penyelesaian Sengketa 9.Ketentuan Penyidikan 10.Ketentuan Pidana11.Ketentuan Peralihan 12.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
PERDA KAB. SEMARANG NO.19, LD.2016/NO.19, TLD.2016/NO.19
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - LINGKUNGAN HIDUP - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan