Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup; tertib jalan, lalu lintas angkutan jalan, dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolong, wilayah pesisir, pantai, dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib kependudukan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib social; tertib kesehatan; serta tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, pengawasan dan penegakan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat