Pangan, Pertanian dan Peternakan - Pertahanan dan Keamanan, Militer
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK: |
- bahwa pangan yang arnan, bermutu dan bergizi sangat
penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan
kecerdasan masyarakat;
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang
dapat merugikan dan / atau membahayakan
kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban
dan wewenang menyelenggarakan pengawasan
kearnanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a' dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan
Pangan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 239jMenkesjPerjV/1985; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor472jMenkesjPer/V j 1996; Pennenkes 1098/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013,
Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor
Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
18 Tahun 2012
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Keamanan Pangan dengan sistematika Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Sertifikasi Pangan Olahan; Label dan Iklan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 23 Halaman
|