Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka bantuan
keuangan kepada Partai Politik di Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
yang meliputi
Pemberian Bantuan Keuangan,
Bantuan Keuangan,
Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan,
Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik,
Penyerahan Bantuan Keuangan,
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 9 Tahun 2007
BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Ditetapkannya Permendagri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 25 Tahun 2006; dan Kepmendagri No.13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Prov. Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik Tingkat Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
Mengubah ketentuan Pasal 8.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 4. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalamNegeri N omor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuaan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a konsideran diatas perlu menetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003; Undang- undang Nomor 22 tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik joncto Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sekaligus untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi pada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan keuangan bagi partai politik tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0369 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Pengunaan Pemberian Bantuan Keuangan;Besar Bantuan Keuangan;Tata Cara Pengajuan Bantuan;Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Semarang No. 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik harus
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta untuk lebih meningkatkan peran serta Partai Politik dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di Kota Tegal maka Pemerintah Daerah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tegal ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Penetapan Jumlah Bantuan Keuangan, Pengajuan Bantuan Keuangan, Penyerahan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2002 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Dan Pembangunan Pasar Insuk Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008, biaya penyelenggaraan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Kabupaten
Sukamara. Untuk pelaksanaan Pembangunan Pasar Induk, biaya
pembangunan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun 2009.
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV
JENIS KEGIATAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADUAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 34 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat