Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007

Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Dan Pembangunan Pasar Insuk Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV JENIS KEGIATAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADUAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Dan Pembangunan Pasar Insuk Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
08 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2007
Tanggal Berlaku
08 Maret 2007
Sumber
LD.2007/2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan