pemilu
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Dan Pembangunan Pasar Insuk Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008, biaya penyelenggaraan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Kabupaten
Sukamara. Untuk pelaksanaan Pembangunan Pasar Induk, biaya
pembangunan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun 2009.
- Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV
JENIS KEGIATAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADUAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
- 7 Halaman
|