Partai Politik dan Pemilu
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kegiatar
kepartaian dalam kehidupan bermasyarakat dar
bernegara diwilayah Kota Banjarbaru serta
mendukung iklim demokrasi yang kondusif
Pemerintah Kota perlu memberikan bantuar
keuangan; bahwa untuk melancarkan kegiatar
administrasi kepartaian perlu direalisasikar
bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan h
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
- Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 200E; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1
Tahun 2006.
- Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
- 9
|