Partai Politik dan Pemilu
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalamNegeri N omor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuaan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a konsideran diatas perlu menetapkan dengan Peraturan
Daerah;
- Undang-undang nomor 9 tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003; Undang- undang Nomor 22 tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3
|