Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
02 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Kota Banjarbaru
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Kota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan