Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi, yang meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
24 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2006
Tanggal Berlaku
30 Mei 2006
Sumber
LD.2006/NO.4
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan