Peraturan ini mengatur bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ada di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Dan Penghitungan Bantuan Keuangan; 3. Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; 4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; 5. Penyaluran Bantuan Keuangan; 6. Penggunaan Bantuan Keuangan; 7. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat