Administrasi dan Tata Usaha Negara - KeteNAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rngka pembangunan masyarakat daerah seutuhnya untuk mewujudkna masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata
b. bahwa pemerintah daerah berupaya utuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja yang terencana guna terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam menghadapi tantangan kebutuhan tenaga kerja dimasa yang akan datang
c. bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan Ketenagakerjaan yang adil di daerah perlu diatur dalam peraturan daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan Ketenagakerjaan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 9 tahun 1956, Undang-undang nomor 7 tahun 1984, Undang-undang nomor 21 tahun 2000, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, Undang-undang nomor 2 tahun 2004, Undang-undang nomor 40 tahun 2004, Undang-undang nomor 24 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 8 tahun 2016, Undang-undang nomor 18 tahun 2017, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, PP nomor 17 tahun 1980, PP nomor 8 tahun 2005, PP nomor 31 tahun 2006, PP nomor 15 tahun 2007, PP nomor 33 tahun 2013, PP nomor 78 tahun 2015, Perda Prov sumbar nomor 7 tahun 2019 dan Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. ketentuan umum
2. perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
3. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja
4. penempatan tenaga kerja
5. perlindungan
6. hubungan kerja
7. perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan
8. hubungan industrial
9. ketentuan lain-lain
10. ketentuan peralihan
11. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG (2-85/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA GUNUNG SITOLI
ABSTRAK:
bahwa hari jadi Kota Gunungsitoli merupakan bagian dari jati diri, eksistensi dan nilai luhur dalam sejarah daerah; bahwa peringatan Hari Jadi berperan sebagai faktor integrasi masyarakat yang memiliki fungsi untuk memotivasi semangat dalam peningkatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya saing, nyaman dan sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menetri Dlam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Penetapan hari Jadi Kota Gunung Sitoli, Pembiayaan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2021
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
-bahwa untuk memberikan landasan atau kepastian hukum serta sebagai bentuk penyesuaian status kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talrun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten l,ombok Utara perlu di cabut;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 99, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarllbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Daerah Kabupaten l,ombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah Kabupaten lombok Utara (l,embaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahankmbaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21, Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (kmbaran Daerah Kabupaten lombok Utara Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan lembaran DaerahKabupat en Lombok Utara Nomor 94);
Pencambatuan Perda kaputen Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lornbok Utara Tahun 2O16 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
- Tidak ada
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik dan menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.24 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1958; PP No.77 Tahun 2007; PerPres No.87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang No.2 Tahun 1985; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang No.3 Tahun 1985; Perda Kabupaten Sumedang No.7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, di mana produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri dari Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD. Selain itu juga mengatur penyusunan rancangan peraturan bupati, pembahasan rancangan peraturan bupati, dan peraturan bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcniang Pernerintahan Dacrah , Kopala Daerah rnenyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada IJPRD dcngan dilarnpiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn] bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Peraturan Daerah LenLang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2021
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015-2025
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa sehubungan masih terdapatnya beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015-2025, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun
dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan KabupatenAceh Timur Tahun 2015-2025, disebutkan bahwa RIPPARDA tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 dapat
ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015-2025
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015l; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang 2 Pasal diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Aceh Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2021
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Produk Hukum Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 16 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020; PP No 42 tahun 2013
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas;
f. akuntabilitas.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Non Litigasi. Besarnya Dana Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Perbup tentang tatacara pemberian sanksi administratif, tata cara pengajuan rencana anggaran, Sumber Dana Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
15 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk membangkitkan rasa cinta serta menghargai nilai-nilai sejarah dan suasana kebatinan yang melandasi terbentuknya Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 77 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, penetapan dan peringatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat