Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika membahayakan sumber daya
manusia dan kehidupan bermasyarakat di Daerah; bahwa untuk mendukung upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu pelibatan peran
antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah perlu
menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Pencegahan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Tim Terpadu
Bab VIII Kerja Sama
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika perlu upaya cepat, tepat dan terpadu di daerah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,
b. bahwa dalam rangka optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan peningkatan peran serta masyarakat agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien:
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan dan menjamin kepastian hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan pengaturan yang komprehensif:
Permendagri No. 12 Tahun 2019
Permenkes No. 4 Tahun 2020
Permensos No. 7 Tahun 2022
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah:
b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika:
c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika,
d. penyediaan data dan informasi,
e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
f. peran serta masyarakat:
g. pengawasan dan pelaporan: dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
- bahwa di Kota Pariaman masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pengaturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Tujuan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
b. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan
c. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
-
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASlLITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA,
PSTKOTROPIKA,ZAT ADIKTIF LAINNYA, DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. babwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Kendari
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kora Kendari Tahun
Anggaran 2023;
TENT ANG
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerab Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1.995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat U Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Numulr 13 Tahun 2022 teniang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembcntukan Pcraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Jndonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lernbaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
14. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan da.n Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 20 I 1 ten tang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nornor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Rancangan
Peraturan Kcpala Dacrah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 rentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 rentang Pembenrukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
J.8. Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2017 N.omor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcngclolaan Kcuangan Daerah
(Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menter! lnvesrnsi/Kepala Badan Koordi:nasi
Penanarnan Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
'I'eknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Fasilitasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1372);
21. Peraturan Men teri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pctunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1'160);
22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
rentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pen.gelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kola Kendari Nomor 27);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kota.
Kendari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kcnclari Tahun 2022 Nomor 5);
Ketentuan dalarn Peraturan WaJi Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77)
diubah pada Pasal 7, ayat (1) dan ayat (3) PasaJ 8 diubah, ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, ayaL (1) dan ayal (2) Pasal 12 diubah, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2023
Pencegahan - dan - Pemberantasan - Penyalahgunaan - dan - Peredaran - Gelap - Narkotika - dan - Prekursor - Narkotika
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab Bekasi Tahun 2023 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 6 Tahun 1988; Perpres No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 47 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Umum; Pencegahan; AntisipasI Dini; Penaganan; Deteksi Dini; Pemberantasan; Sarana, Prasarana dan Sumber Daya Manusia; Partisipasi Masyarakat dan Badan Usaha; Pengahargaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi Terpadu; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perpres No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 47 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 02 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROVINSI SULAWESI SELATAN TANAH TORAJA NOMOR : B.HK.O2.OO2.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai
salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan
ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat
kesehatannya;
b. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah
masyarakat akan berakibat meng€rnc€rm keberlanjutan
kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunazrn dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberaltasan Penyalahgunazrn dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah
diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dal Peredaral Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2O2O lentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2O20 tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahal [.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentatg
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undalgan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2oll tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46' Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol3 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2O09 tentang
Narkotika (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 96, Tambahan l'embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5419);
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2O10 tentang Badan
Narkotika Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2O18
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2O15 tentalg
Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentaag
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 195);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 91) sebagaimana telah diubah
dengarr Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahwn 2O2O
tentang Perubahan Penggolongal Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 965);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN FASILITASI
BAB IV : ANTISIPASI DINI
BAB V : PENCEGAHAN
BAB VI : PENANGANAN DAN REHABILITASI
BAB VII : PENDANAAN
BAB VIII : TIM TERPADU
BAB IX : RENCANA AKSI DAERAH
BAB X : PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB XI : LEMBANG/ KELURAHAN BERSIH NARKOBA
BAB XII : MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati sebagai peraturar pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturar Daerah ini
diundangkan.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gianyar telah menunjukkan kecenderungan meningkat dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat serta pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efisien dan efektif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika salah satunya dilakukan dengan menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Pasal 42 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Gianyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika sangat membahayakan masyarakat, sumber daya manusia, dan mengancam kehidupan dan moralitas bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan; bahwa penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika di Kota Tangerang semakin meningkat dan mengkhawatirkan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 19993; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Antisipasi Dini Bab III Sosialisasi Bab IV Pencegahan Bab V Penanganan Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Rehabilitasi Bab VIII Kerjasama Bab IX Pemetaan Wilayah Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika Bab X Peningkatan Kapasitas Pelayanan Rehabilitas medis Bab XI Penyediaan Data dan Informasi Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Bab XII Pelaporan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Bab XV Tim Terpadu Bab XVI Penghargaan Bab XVII Pendanaan Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023
pencegahan - pemberantasan - penyalahgunaan - dan - peredaran - gelap - narkotika - dan - prekursor - narkotika
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 214 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Perpres No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2019; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup P4GNPN, Pencegahan, Antisipasi Dini, Penanganan, Partisipasi Masyarakat, Rehabilitas, Pendanaan, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Kerjasama Dan Koordinasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
54 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat