Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup P4GNPN, Pencegahan, Antisipasi Dini, Penanganan, Partisipasi Masyarakat, Rehabilitas, Pendanaan, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Kerjasama Dan Koordinasi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat