Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Umum; Pencegahan; AntisipasI Dini; Penaganan; Deteksi Dini; Pemberantasan; Sarana, Prasarana dan Sumber Daya Manusia; Partisipasi Masyarakat dan Badan Usaha; Pengahargaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi Terpadu; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat