Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Fasilitasi Bab III Pencegahan Bab IV Antisipasi Dini Bab V Penanganan Bab VI Rehabilitasi Bab VII Tim Terpadu Bab VIII Kerja Sama Bab IX Partisipasi Masyarakat Bab X Penghargaan Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pendanaan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat