Ketentuan dalarn Peraturan WaJi Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77) diubah pada Pasal 7, ayat (1) dan ayat (3) PasaJ 8 diubah, ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, ayaL (1) dan ayal (2) Pasal 12 diubah, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat