Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023

FASlLITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSTKOTROPIKA,ZAT ADIKTIF LAINNYA, DAN PREKURSOR NARKOTIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalarn Peraturan WaJi Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77) diubah pada Pasal 7, ayat (1) dan ayat (3) PasaJ 8 diubah, ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, ayaL (1) dan ayal (2) Pasal 12 diubah, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023 tentang FASlLITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSTKOTROPIKA,ZAT ADIKTIF LAINNYA, DAN PREKURSOR NARKOTIKA
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2023
Tanggal Berlaku
23 Mei 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 2
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan