Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewajiban Komisi Yudisial sebagai Badan Publik untuk memberikan akses informasi kepada publik, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelayanan Informasi Publik.
Dasar hukum peraturan ini UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; dan UU Nomor 25 Tahun 2009.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2013.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2013/ATRBPN: 14 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2018/No.340, jdih.kemendesa.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2019
Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan PublikInformasi Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang yang mengatur Informasi Publik yang dikecualikan
LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PEDOMAN - PELAYANAN - INFORMASI - PUBLIK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2023/06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya keterbukaan informasi publik yang mendasarkal pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan keterbukaan informasi
publik di Kabupaten Panajam Paser Utara belum memiliki pengaturan sehingga belum dapat berjalan dengan baik, untuk meningkatkan pelayanan informasi
publik yang ada di Kabupaten Panajam Paser Utara dibutuhkan pedoman sehingga dapat menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pubfk Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan oleh BPD; Informasi yang dikecualikan; Standar Layanan Informasi Publik; Kelembagaan PPID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Peran serta dan Pengaduan Masyarakat; Laporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1977
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952
Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1979/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ke-Delapan Kali Peraturan Daerah tentang untuk Mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya beban-beban Pemerintah Daerah terutama dalam bidang penyediaan dan fasilitas sarana pelayanan umum, maka perlu ditempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam usaha peningkatan Pendapatan Daerah; bahwa tarip pajak reklame yang diatur dalam Pendapatan Daerah Pajak Reklame tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11/1972 tanggal 7 September 1977, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 11/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk mengatur pembuatan reklame dan pemungutan serta penagihan pajak reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 jo Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 Nomor 11 tahun 1972;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 1979.
Peraturan Daerah tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 dan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Reklame Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah reklame Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari 1952 / 6 September 1952 pada Pasal 7 dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1966.
Peraturan Daerah reklame Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari 1952 / 6 September 1952 dan Peraturan Daerah tanggal 28 Juli 1964 No. 1/1964 diubah.
2 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat