Dalam Pergub ini diatur tentang tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal yang diatur: 1. Akses Informasi Publik 2. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi 3. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa 4. Pelaporan 5. Pembiayaan 6. Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat