Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 175 Tahun 2016

Layanan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai jenis informasi publik; PPID; mekanisme layanan informasi publik; pengelolaan keberatan; personil dan kebutuhan peralatan kerja; waktu pelayanan; pelaporan, monitoring dan evaluasi; dan keuangan dan biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
175
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
19 September 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 12117
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi
Mencabut :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 48 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Publik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan