Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2013

Layanan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai PPID; tanggung jawab, tugas, fungsi dan wewenang; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; informasi yang dikecualikan; standar layanan informasi publik; biaya; pengelolaan keberatan; personil dan kebutuhan peralatan kerja; waktu pelayanan; pembinaan dan pengawasan; serta keuangan pelaksanaan tugas PPID

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2013
Tanggal Berlaku
07 Juni 2013
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 12013
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 579/2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP)

  2. Keputusan Gubernur Nomor 1971/2011 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan