Peraturan Gubernur ini menetapakn mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat