Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini menetapakn mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan