Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2024

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup penanganan Pengaduan Pelayanan Publik meliputi pengaduan yang berkaitan dengan: a. penyalahgunaan wewenang; b. hambatan dalam pelayanan masyarakat; c. korupsi, kolusi, dan nepotisme; d. pelanggaran disiplin pegawai; e. pelanggaran terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan; f. permasalahan Pelayanan Publik di bidang sosial, infrastruktur, dan pembangunan; dan g. permasalahan pelayanan publik lainnya yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
05 April 2024
Tanggal Pengundangan
05 April 2024
Tanggal Berlaku
05 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 22
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan