Materi pokok : Ruang lingkup penanganan Pengaduan Pelayanan Publik meliputi pengaduan yang berkaitan dengan: a. penyalahgunaan wewenang; b. hambatan dalam pelayanan masyarakat; c. korupsi, kolusi, dan nepotisme; d. pelanggaran disiplin pegawai; e. pelanggaran terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan; f. permasalahan Pelayanan Publik di bidang sosial, infrastruktur, dan pembangunan; dan g. permasalahan pelayanan publik lainnya yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat