Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 2021

Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Badan Publik; Bab 3. Kewajiban Badan Publik; Bab 4. PPID; Bab 5. Informasi Publik yang Dikecualikan; Bab 6. Standar Pelayanan Informasi Publik; Bab 7. Penyampaian Informasi Publik; Bab 8. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa; Bab 9. Laporan dan Evaluasi; Bab 10. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 031
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan