Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 52 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Pangandaran No. 56 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perbup Kab. Pangandaran No. 43 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No. 49 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta
mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis
Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
55 Tahun 2015; b. bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah yang menangani urusan
pemerintahan bidang perizinan sebagai akibat
penataan organisasi Perangkat · Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo serta
adanya perubahan jenis perizinan dan non
perizinan yang kewenangan penerbitannya
didelegasikan, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan
dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pera.tu.ran Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa
Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
5. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Satu Pintu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Pwworejo Tahun 2016 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 );
7. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 81 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 81);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini, Bu pa.ti mendelegasikan kewenangan
untuk menerbitkan beberapa jenis perizinan dan non perizinan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada DINPMPTSP. Dalam rangka pemeriksaan teknis terhadap perizinan dan non
perizinan yang diterbitkan, dibentuk Tim Teknis Perizinan yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian wewenang
Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2014 Nomor 44 Seri E Nomor 36), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Perubahan At.as Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014
tentang Pendelegasian wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin
Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 56 Seri E
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 49 Tahun 2017
TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
12. Peraturan Daerah Nomor1 Tahun1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng (Lembaran daerah Kabupaten BantaengTahun 1989 Nomor 1 seri B)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM dan PT. BankSulselbar (LembaranDaerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor13).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. JUMLAH PENYERTAAN MODAL
5. MEKANISME PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
6. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Magelang Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penanaman Modal di Kabupaten Magelang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Kabupaten Magelang Tahun 2015-2025
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012
Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2012-2025 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini adalah : RUPMK disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
BAB I Pendahuluan
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Visi dan Misi
BAB IV Arah Kebijakan Penanaman Modal
BAB V Peta Panduan (Road Map) RUPMK
BAB VI Pelaksanaan RUPMK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 46 Tahun 2017
rencana umum penanaman modal kabupaten halmahera barat 2018-2026
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat 2018-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan sesuai Nota Dinas Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 04 November 2017 Nomor 570/3349/418.71/VIII/2017 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat serta Berita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026 tanggal 20 Desember 2017 Nomor 570/3303/418.71/IX/2017, perlu disusun dan ditetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan strategis yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026.
UU No. 60 tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 38 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 4.A Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RUPMK yaitu dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penambahan penyertaan modal maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp46.46 3.654.151,00 menjadi Rp57.547.154.151,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan; dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara /Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Peraturan ini mengatur pada tata cara pengelolaan dana daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito di lembaga keuangan, yang mencakup Kebijakan Pengelolaan Deposito, Prosedur Penempatan Deposito, Pengelolaan Bunga Deposito, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi dan Tanggung Jawab. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana daerah yang tidak segera digunakan dikelola dengan aman dan menguntungkan melalui instrumen deposito, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat