Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penambahan penyertaan modal maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp46.46 3.654.151,00 menjadi Rp57.547.154.151,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat