Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
bahwa demam berdarah dengue merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes Albopictus yang sangat berbahaya dan mematikan serta sampai saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1991, Permenkes No.8 Tahun 2014, Perbup No.50 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Peran, Hak dan Kewajiban Masyarakat Serta Pemangku Kepentingan; Karakteristik dan Cara Penularan DBD; Pengendalian Penyakit DBD; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 53 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BD 2018/NO. 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pemerintah telah mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Kesehatan dalam bentuk Dana Kapitasi; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Malinau dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai timur dan Kota Bontang sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2581/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Malinau Nomor 43 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Peraturan Bupati Malinau Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018
Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jainan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Peraturan ini mencakup ruang lingkup; penganggaran; pembayaran dan penatausahaan; pemanfaatan dan kapitasi jkn; jasan pelayanan kesehatan; biaya operasional pelayanan kesehatan; pengelolaan dana kapitas jaminan kesehatan nasional; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar (BOSDA DIKDAS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah PAUD (BOPDA PAUD) dan Bantuan Insentif Guru Non PNS
ABSTRAK:
Salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun adalah melalui pemberian BOS Daerah yang bertujuan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi BOS yang telah dialokasikan dalam BOS dari pemerintah pusat. Program bantuan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini diberikan oleh pemerintah kabupaten Lahat kepada Lembaga PAUD yang tidak menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dari pemerintah pusat. Lembaga PAUD/TK hanya menerima BOP-PAUD APBN atau BOPDA PAUD dari APBD. Sehubungan dengan minimnya pendapatan guru Non PNS yang bersumber dari BOSDA/BOPDA yang dikelola melalui RAPBS maka dipandang perlu untuk memperhatikan kesejahteraan guru non PNS melalui Bantuan Insentif Guru Non PNS. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 3 Tahun 2019; PERBUP No/ 40 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penggunaan dana, larangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Infak Dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Bagi Penanganan Fakir Miskin Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara bertanggungjawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan; Bahwa dalam penanganan fakir miskin Pemerintah Daerah meminta peran aktif Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut yang beragama Islam untuk memberikan sumbangan sukarela berupa infak dan sedekah; Bahwa sumbangan infak dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut akan dikelola penggunaannya oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Laut untuk sebesar besarnya bagi kepentingan fakir miskin serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Tanah Laut; Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai manifestasi Negara di daerah dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bertugas salah satunya adalah melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan
dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten; Bahwa Pemerintah Daerah dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Laut bersinergi dalam penanganan fakir miskin di Kabupaten Tanah Laut melalui kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan sebagaimana dinormakan di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sumbangan Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bagi Penanganan Fakir Miskin di Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450.12/3302/SJ tanggal 30 Juni 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Sumbangan Infak Dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Bagi Penanganan Fakir Miskin Di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, 3. Sumbangan Infak dan Sedekah ASN, 4. Pengelolaan Sumbangan Infak an Sedekah, 5. Mekanisme Pengumpulan, 6. Pembiayaan, 7. Koordinasi, 8. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Paser No. 3 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa serta untuk mendukung pelaksanaan
penyaluran Dana Desa secara tertib, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PMK NO.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK NO.225/PMK.07/2017
MEKANISME PENGAJUAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN
DANA :
a. Mekanisme Penyaluran Anggaran Dana Desa (DD)
sebagai berikut:
-Tahapan penyaluran dana desa dibagi 3 tahap sebagai
berikut:
Dana Desa Tahap I 20%
Tahap II 40%
Tahap III 40%
-Penyaluran Dana Desa (DD) diatur sebagai berikut:
1. Penyaluran Dana Desa Tahap I
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menetapkan APBDesa sebagai dasar DPKAD
menyalurkan Dana Desa tahap I Ke Rekening Kas
Desa (RKD).
2. Penyaluran Dana Desa Tahap II
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi penyerapan
dan capaian output tahun Anggaran sebelumnya
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 2 Ke Rekening Kas Desa (RKD).
3. Penyaluran Dana Desa Tahap III
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi tahap I dan
tahap 2 minimal 75 % realisasi tahun berjalan
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 3 Ke Rekening Kas Desa (RKD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mengubah PERBUP Nomor 3 Tahun 2018
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Perbup Kab. Cirebon No. 71 Tahun 2023 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Cirebon Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan mengenai Pusat Kesejahteraan Sosial Pasal 2 Ayat (3), Pasal 3 Ayat (4) dan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 299
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Derah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan
Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat daftar penerima dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2018;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuian sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang pembahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintali Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemenntah No. 58 Tahim 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja dan Instansi Pemerintah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017
tentang .Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor
97); dan
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun
2017 Nomor 247).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 28, Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 63 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara dan syarat teknis kerjasama, tata cara pengajuan dan penyaluran dana penyelenggaraan bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Terdiri dari 43 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat