Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 52 Tahun 2018

Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar (BOSDA DIKDAS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah PAUD (BOPDA PAUD) dan Bantuan Insentif Guru Non PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penggunaan dana, larangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar (BOSDA DIKDAS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah PAUD (BOPDA PAUD) dan Bantuan Insentif Guru Non PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No. 53
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan