Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jainan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Peraturan ini mencakup ruang lingkup; penganggaran; pembayaran dan penatausahaan; pemanfaatan dan kapitasi jkn; jasan pelayanan kesehatan; biaya operasional pelayanan kesehatan; pengelolaan dana kapitas jaminan kesehatan nasional; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat