Peraturan Bupati Tentang Sumbangan Infak Dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Bagi Penanganan Fakir Miskin Di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, 3. Sumbangan Infak dan Sedekah ASN, 4. Pengelolaan Sumbangan Infak an Sedekah, 5. Mekanisme Pengumpulan, 6. Pembiayaan, 7. Koordinasi, 8. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat