Peraturan ini mengatur tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Susunan dan Struktur Puskesos; Pengangkatan Puskesos; Tugas, Fungsi dan Sasaran; Proses Pelayanan Puskesos; Penganggaran; Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat