Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 71 Tahun 2023

Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Susunan dan Struktur Puskesos; Pengangkatan Puskesos; Tugas, Fungsi dan Sasaran; Proses Pelayanan Puskesos; Penganggaran; Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 71 Tahun 2023 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 71
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 51 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
    Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan mengenai Pusat Kesejahteraan Sosial Pasal 2 Ayat (3), Pasal 3 Ayat (4) dan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan