Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Kepala Daerah dapat menetapkan standar Harga Satuan dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai dan perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
8 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 April 2022 - Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan BAntuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di Provinsi Banten diperlukan sinergitas dengan Pemerintah, Badan, Lembaga organisasi kemayarakatan sehingga menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Pemerintah Provinsi Banten;
c. bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu pedoman dalam bentuk Peraturan Gubernur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV PENGELOLAAN APLIKASI
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
68
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan perlindungan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 7 dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik• lntegratif, Pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab dalam pengembangan anak usia dini Holistik-Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif di Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6392);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor195);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
PENGEMBANGANANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI PROVINS! BENGKULU. TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN. STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022
Pergub Prov. Lampung No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman pengelolaan Risiko di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung
Mengubah
Pergub Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Khusus, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 6998/ / A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 6998/A5/HK.01.04/2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Tanggal 25 Januari 2022.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota Sekolah dapat menambah kuota jalur prestasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Ini Mengubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
8 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Mencabut
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.4l9-DSDA/2021
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.504-DSDA/2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU No.1 Tahun 2022, perlu menetapkan Pergub tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.121 Tahun 2015; PMK Nomor 9/PMK.02/2016; Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2017; Perda No.13 Tahun 2011; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.12 Tahun 2013; Pergub No.13 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rumusan nilai perolehan air permukaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2002, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.504-DSDA/2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.4l9-DSDA/2021 dicabut.
7 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler,
Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 27/P/2022 tentang Satuan Biaya Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah
Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Masing-masing Daerah;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2022;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Tahun Anggaran 2022;
g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran
2022;
h. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor
HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron
(B.1.1.529)
i. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 32/KEP/2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3/KEP/2021 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penenganan Corona Virus
Desease 2019 (COVOD 19) Dearah Istimewa
Yogyakarta
j. bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3 Corona Virus Desease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2021
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terkait belanja operasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Jumlah halaman: 28 HLM; Lampiran: 601 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. Gorontalo No. 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik & Penanganan Pelanggaran Kode Etik Bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
pencabutan peraturan gubernur nomor 35 tahun 2017 tentang kode etik dan penangan pelanggaran kode etu, dan penaganan pelanggarabn kode etik bagi personil unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2017 tentang KOde Etik dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan barang/jasa daerah yang memiliki prinsip yang prinsip yanf efektif, efisien, transparan terbuka, bersaing , adil dan akuntabel
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; Perpre No. 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah No. 10 Tahun 2021;.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan peraturan gubernur nomor 35 tahun 2017 tentang kode etik dan penanganan pelanggaran kode etik bagi personil unit layanan pengadaan barang/jas pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta adanya Kepgub No. 151 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27
Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2022; serta Pergub No. 3 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 13 terkait anggaran belanja operasi dan anggaran belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7) PP No. 39 Tahun 2007, pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran diatur dengan Perkada. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal kewajiban pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, pemindahbukuan dari rekening penerimaan ke rekening kas umum daerah dapat dilakukan
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembukaan Rekening Kas Umum Daerah
3. Pembukaan Rekening Operasional
4. Pembukaan Rekening Organisasi Perangkat Daerah
5. Penetapan, Penutupan dan pelaporan Rekening OPD
6. Bunga dan Jasa Giro
7. Pendanaan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
20 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HAR! RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahuri 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Ga,ji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan gaji Ketiga Betas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2021 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat